Saya lahir di Kabupaten Soppeng TK, SD, SMP, SMA di Soppeng. Kemudian melanjutkan kuliah di Bone (UNM) jurusan Pendidikan. Setelah selesai kuliah tahun 2011 akhir saya mencoba ke Makassar untuk mengadu peruntungan (Cari Kerja). Alhamdulillah cuma dalam 1 bulan akhirnyan saya dapat kerja yang sesuai dengan jurusan saya.
Setelah kurang lebih 2 tahun kerja lumayan sudah dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung kepada orang tua. Akhirnya saya berkeinginan untuk Upgrade motor yang selama ini menemani saya mulai dari bangku kuliah (dibelikan orang tua).
Alhasil pada tahun 2013 saya belilah motor matic yang saya rasa cocok untuk berlalu-lalang di Kota Makassar. Pada saat itu KTP saya masih bersatatus warga Kabupaten Soppeng jadi walaupun motornya saya keluarkan di Makassar tetapi alamat di BPKB dan STNK motor tetap alamat Soppeng (sesuai KTP).
Setahun kemudian(2014) tibalah masanya saya harus bayar pajak. Sebagai warga negara yang baik saya harus bayar pajak sebelum jatuh tempo. Akhirnya karena jarak antara Soppeng dan Makassar cukup jauh sedangkan saya juga harus bekerja maka saya cobalah ke SAMSAT Makassar yang di Jl. A. Pettarani. Ternyata bisa cuma disinilah mulai saya rasa sesuatu yang aneh saya disuruh bayar Rp. 250.000 tetapi pada waktu STNK diberikan di situ tertulis Rp. 210.000. Tapi saya pikir sudahlah daripada saya ke Soppeng?
Nah, pertengahan tahun 2014 saya pindah kerja di Kota Parepare. Tahun 2015 tibalah kembali saatnya saya harus bayar pajak kedua motor saya berdasarkan pengalaman waktu di Makassar saya bayarnya juga di SAMSAT Parepare. Ternyata kasusnya sama yang saya bayar Rp. 250.000 di STNK tertulis lain.
Tahun 2016 saatnya bayar pajak yang ketiga. Kamis, 17 Maret 2016 saya kembali ke SAMSAT Parepare masuk dibagian pelayanan pajak kendaraan roda dua. Saya sampaikan kalau saya mau bayar pajak petugasnya kemudian mengambil STNK saya dan tidak lama kemidian saya disodorkan kalkulator dengan tulisan nominal Rp.253.000,kemudian petugasnya mengatakan "Bayarmaki dulu senilai itu Nanti sore baru kita ambil!" Saya kemudian mencoba untuk bertanya " Kenapa mahal sekali". Kemudian petugasnya menjawab "Karna alamat disini Soppeng, Seandainya anda bayar di Soppeng mungkin tidak sebesar itu!". Saya kembali bertanya "Apakah sekarang sistemnya tidak ONLINE?" Si Petugas kembali menjawab "tidak pak!".
Akhirnya karna dasarnya saya tidah suka memancing perhatian pulanglah dengan penuh rasa penasaran. Karena sore itu saya tidak sempat datang , barulah tadi Jumat, 18 Maret 2016 saya datang dan mengambil STNKnya.Kembali lagi nominal yang tercantum pada surat pajaknya cuma Rp. 204.000. Sampai saat ini saya masih penasaran apakah kita sebagai wajib pajak juga harus menanggung lagi pajak dari pajak yang kita bayar ????
Setelah kurang lebih 2 tahun kerja lumayan sudah dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung kepada orang tua. Akhirnya saya berkeinginan untuk Upgrade motor yang selama ini menemani saya mulai dari bangku kuliah (dibelikan orang tua).
Alhasil pada tahun 2013 saya belilah motor matic yang saya rasa cocok untuk berlalu-lalang di Kota Makassar. Pada saat itu KTP saya masih bersatatus warga Kabupaten Soppeng jadi walaupun motornya saya keluarkan di Makassar tetapi alamat di BPKB dan STNK motor tetap alamat Soppeng (sesuai KTP).
Setahun kemudian(2014) tibalah masanya saya harus bayar pajak. Sebagai warga negara yang baik saya harus bayar pajak sebelum jatuh tempo. Akhirnya karena jarak antara Soppeng dan Makassar cukup jauh sedangkan saya juga harus bekerja maka saya cobalah ke SAMSAT Makassar yang di Jl. A. Pettarani. Ternyata bisa cuma disinilah mulai saya rasa sesuatu yang aneh saya disuruh bayar Rp. 250.000 tetapi pada waktu STNK diberikan di situ tertulis Rp. 210.000. Tapi saya pikir sudahlah daripada saya ke Soppeng?
Nah, pertengahan tahun 2014 saya pindah kerja di Kota Parepare. Tahun 2015 tibalah kembali saatnya saya harus bayar pajak kedua motor saya berdasarkan pengalaman waktu di Makassar saya bayarnya juga di SAMSAT Parepare. Ternyata kasusnya sama yang saya bayar Rp. 250.000 di STNK tertulis lain.
Tahun 2016 saatnya bayar pajak yang ketiga. Kamis, 17 Maret 2016 saya kembali ke SAMSAT Parepare masuk dibagian pelayanan pajak kendaraan roda dua. Saya sampaikan kalau saya mau bayar pajak petugasnya kemudian mengambil STNK saya dan tidak lama kemidian saya disodorkan kalkulator dengan tulisan nominal Rp.253.000,kemudian petugasnya mengatakan "Bayarmaki dulu senilai itu Nanti sore baru kita ambil!" Saya kemudian mencoba untuk bertanya " Kenapa mahal sekali". Kemudian petugasnya menjawab "Karna alamat disini Soppeng, Seandainya anda bayar di Soppeng mungkin tidak sebesar itu!". Saya kembali bertanya "Apakah sekarang sistemnya tidak ONLINE?" Si Petugas kembali menjawab "tidak pak!".
Akhirnya karna dasarnya saya tidah suka memancing perhatian pulanglah dengan penuh rasa penasaran. Karena sore itu saya tidak sempat datang , barulah tadi Jumat, 18 Maret 2016 saya datang dan mengambil STNKnya.Kembali lagi nominal yang tercantum pada surat pajaknya cuma Rp. 204.000. Sampai saat ini saya masih penasaran apakah kita sebagai wajib pajak juga harus menanggung lagi pajak dari pajak yang kita bayar ????
Posting Komentar