Duta Rumah Belajar Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019

2016

Assalamu Alaikum Wr. Wb.




Saya lahir di Kabupaten Soppeng TK, SD, SMP, SMA di Soppeng. Kemudian melanjutkan kuliah di Bone (UNM) jurusan Pendidikan. Setelah selesai kuliah tahun 2011 akhir saya mencoba ke Makassar untuk mengadu peruntungan (Cari Kerja). Alhamdulillah cuma dalam 1 bulan akhirnyan saya dapat kerja yang sesuai dengan jurusan saya.

Setelah kurang lebih 2 tahun kerja lumayan sudah dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung kepada orang tua. Akhirnya saya berkeinginan untuk Upgrade motor yang selama ini menemani saya mulai dari bangku kuliah (dibelikan orang tua).

Alhasil pada tahun 2013 saya belilah motor matic yang saya rasa cocok untuk berlalu-lalang di Kota Makassar. Pada saat itu KTP saya masih bersatatus warga Kabupaten Soppeng jadi walaupun motornya saya keluarkan di Makassar tetapi alamat di BPKB dan STNK motor tetap alamat Soppeng (sesuai KTP).

Setahun kemudian(2014) tibalah masanya saya harus bayar pajak. Sebagai warga negara yang baik saya harus bayar pajak sebelum jatuh tempo. Akhirnya karena jarak antara Soppeng dan Makassar cukup jauh sedangkan saya juga harus bekerja maka saya cobalah ke SAMSAT Makassar yang di Jl. A. Pettarani. Ternyata bisa cuma disinilah mulai saya rasa sesuatu yang aneh saya disuruh bayar Rp. 250.000 tetapi pada waktu STNK diberikan di situ tertulis Rp. 210.000. Tapi saya pikir sudahlah daripada saya ke Soppeng?

Nah, pertengahan tahun 2014 saya  pindah kerja di Kota Parepare. Tahun  2015 tibalah kembali saatnya saya harus bayar pajak kedua motor saya berdasarkan pengalaman waktu di Makassar saya bayarnya juga di SAMSAT Parepare. Ternyata kasusnya sama yang saya bayar Rp. 250.000 di STNK tertulis lain.

Tahun 2016 saatnya bayar pajak yang ketiga. Kamis, 17 Maret 2016 saya kembali ke SAMSAT Parepare masuk dibagian pelayanan pajak kendaraan roda dua. Saya sampaikan kalau saya mau bayar pajak petugasnya kemudian mengambil STNK saya dan tidak lama kemidian saya disodorkan kalkulator dengan tulisan nominal Rp.253.000,kemudian petugasnya mengatakan "Bayarmaki dulu senilai itu Nanti sore baru kita ambil!" Saya kemudian mencoba untuk bertanya " Kenapa mahal sekali". Kemudian petugasnya menjawab "Karna alamat disini Soppeng, Seandainya anda bayar di Soppeng mungkin tidak sebesar itu!". Saya kembali bertanya "Apakah sekarang sistemnya tidak ONLINE?" Si Petugas kembali menjawab "tidak pak!".

Akhirnya karna dasarnya saya tidah suka memancing perhatian pulanglah dengan penuh rasa penasaran. Karena sore itu saya tidak sempat datang , barulah tadi Jumat, 18 Maret 2016 saya datang dan mengambil STNKnya.Kembali lagi nominal yang tercantum pada surat pajaknya cuma Rp. 204.000. Sampai saat ini saya masih penasaran apakah kita sebagai wajib pajak juga harus  menanggung lagi  pajak dari pajak yang kita bayar ????



File PDF

 Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Salam Sejahtera untuk kita para ujung tombak pencetak generasi penerus bangsa !

Salah satu pengertian CTL "ini saya copy dari blog sebelah" adalah sebuah pendekatan pembelajaran yang mengakui dan menunjukkan kondisi alamiah pengetahuan. Melalui hubungan di dalam dan di luar ruang kelas, suatu pendekatan pembelajaran kontekstual menjadikan pengalaman lebih relevan dan berarti bagi siswa dalam membangun pengetahuan yang akan mereka terapkan dalam pembelajaran seumur hidup. 

Pada tingkat kelas 2 dan kelas 3 SD untuk mata pelajaran matematika ada materi yang membahas tentang mata uang dan pada mata pelajaran IPS ada materi tentang Jual Beli. nah bagaimana jika kita ingin menerapkan CTL dalam pembelajaran ini. kalau cuma sekedar memperkenalkan jenis mata uang ya... bolehlah kita gunakan mata uang asli !

Namun bagaimana jika kita ingin mengajarkan anak menggunakan uang tersebut ? Tentu saja kita butuh banyak uang selain itu resikonya sangat tinggi.

Saya bisa menawarkan solusi dengan menciptakan metode belajar "simulasi" anak-anak dapat diajak melakukan simulasi jual beli dengan menggunakan mata uang kertas yang kita print sendiri (ingat jangan disalah gunakan!).


Kali ini saya akan share alat peraga dalam bentuk mata uang kertas (rupiah) yang terdiri dari pecahan seribu, lima ribu, sepuluh ribu, dua puluh ribu, lima puluh ribu, dan seratus ribu.

Download filenya pdfnya disini  mata uang ketas
Pasworld rarnya tanpa petik "hdhfnet.blogspot.co.id"

Silahkan extract file dan buka pdfnya jika minta password masukkan password yang sudah didownload siapkan kertas F4/ Folio dan pritnter warna. Silahkan cetak mata uangnya sebanyak yang kita butuhkan gunting dengan rapi dan lipat sehingga menjadi dua sisi. INGAT JANGAN DISALAH GUNAKAN !!!!!!!

Selamat Mencoba Semoga Bermanfaat


GURU dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.    diskriminasi;
b.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    penelantaran;
d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    ketidakadilan; dan
f.     perlakuan salah lainnya.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman sanksi bagi orang yang melanggar larangan ini (bagi pelaku kekerasan/peganiayaan) adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Setelah membaca dari berbagai sumber tentang peraturan perlindungan anak dan ancaman hukuman/sanksi  yang dapat didapatkan. Saya baru sadar bahwa profesi yang saya tekuni selama ini sangatlah rawan. Tak jarang kita mendengar berita di TV ada orang tua yang dilaporkan ke polisi karena telah menganiaya anaknya sendiri. Tentu saja hal tersebut membuat kita semua miris. Bisa kita bayangkan orang tua yang mengurusi anaknya/ darah dagingnya sendiri dapat melalkukan perbuatan keji tersebut.

Bagaiamana dengan seorang guru ?

Setiap 6 hari dalam 1 minggu harus berhadapan dengan siswa yang jumlahnya jauh lebih banyak dengan latar belakang yang berbeda serta tingkat pengetahuan yang berbeda pula. Bisa dibayangkan anak-anak yang puluhan jumlanya ini sangatlah berpeluang menjadi bumerang bagi guru. Diantara puluhan siswa ini masing-masing memiliki permasalahan yang mereka hapadkan kepada guru setiap harinya. 

Dalam hal ini bisa diberi perumpamaan bahwa setiap siswa masing-masing membawa bom waktu yang diberikan kepada guru untuk dijinakkan, maka apabila seorang guru gagal menjinakkannya makan meledaklah bom tersebut.

Namun hal tersbut tidaklah menjadi halangan bagi seorang guru untuk menjalankan kewajibannya. tidak peduli bagaimana ancaman dan bahaya yang dihadapi seorang guru tetap maju demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka pantaslah pemerinta memberikan perhatian khusus untuk para Guru di Indonesia.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh Flashworks. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget