Duta Rumah Belajar Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019

Latest Post

GURU dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.    diskriminasi;
b.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    penelantaran;
d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    ketidakadilan; dan
f.     perlakuan salah lainnya.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman sanksi bagi orang yang melanggar larangan ini (bagi pelaku kekerasan/peganiayaan) adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Setelah membaca dari berbagai sumber tentang peraturan perlindungan anak dan ancaman hukuman/sanksi  yang dapat didapatkan. Saya baru sadar bahwa profesi yang saya tekuni selama ini sangatlah rawan. Tak jarang kita mendengar berita di TV ada orang tua yang dilaporkan ke polisi karena telah menganiaya anaknya sendiri. Tentu saja hal tersebut membuat kita semua miris. Bisa kita bayangkan orang tua yang mengurusi anaknya/ darah dagingnya sendiri dapat melalkukan perbuatan keji tersebut.

Bagaiamana dengan seorang guru ?

Setiap 6 hari dalam 1 minggu harus berhadapan dengan siswa yang jumlahnya jauh lebih banyak dengan latar belakang yang berbeda serta tingkat pengetahuan yang berbeda pula. Bisa dibayangkan anak-anak yang puluhan jumlanya ini sangatlah berpeluang menjadi bumerang bagi guru. Diantara puluhan siswa ini masing-masing memiliki permasalahan yang mereka hapadkan kepada guru setiap harinya. 

Dalam hal ini bisa diberi perumpamaan bahwa setiap siswa masing-masing membawa bom waktu yang diberikan kepada guru untuk dijinakkan, maka apabila seorang guru gagal menjinakkannya makan meledaklah bom tersebut.

Namun hal tersbut tidaklah menjadi halangan bagi seorang guru untuk menjalankan kewajibannya. tidak peduli bagaimana ancaman dan bahaya yang dihadapi seorang guru tetap maju demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka pantaslah pemerinta memberikan perhatian khusus untuk para Guru di Indonesia.

Indahnya Berbagi
kali ini saya akan share cara membuat alat peraga jam digital dengan notasi 24 jam
alat peraga ini dapat digunakan untuk kelas 5 pada materi satuan waktu.

nih alat bahan yang digunakan tanpa harus merogoh kocek hehehe...
  1. kardus bekas, boleh juga yg ada isinya tpi isinya ga kepake jadi mending ke warung tetangga nah pilih-pilih yg ukuran besar ya cek gu !
  2. pisau cutter yg tajam yaa, jangan yang karatan nanti hasilnya ga mulusssss
  3. Lem, lem kertas boleh, lem fox putih boleh juga yg penting jangan pake nasi ya cek gu nanti kentara banget pelitnya hehehe
  4. solasi bening buat ngelapis spaya tahan lama, siswa klu liat barang baru itu ga mau berhenti dicolek makanya harus kuat dan tahan lama.
  5. perangkat komputer, aduh hari gini pasti cek gu sdh punya semua deh jadi ga harus beli dulukan !!!! yang belum punya hhhmmmm no comment
  6. koneksi internet buat download polanya  di sini
 nih cara buatnya  !!!

silahkan tempelkan pola yang telah diprint

potong dengan mengikuti pola(gunakan pisau cutter)

lapisi dengan solasi bening agar tulisan dapat tahan lama

untuk lingkaran besar silahkan dipotong bagian tengahnya seperti gambar

hasilnya seperti ini.

ini dia hasilnya
Nih video waktu saya gunakan di kelas Cek Gu youtube
Kalau ada yang masih bingung silahkan deh inbox via FB HaeruddinHf nanti dilayani dengan senang hati

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh Flashworks. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget